Permodalan Koperasi KITA "Karawaci Eksis Tangerang"
Tugas Soft Skill
Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma
Kelompok 7 - 3EA34
Nama Kelompok :
1. Annas Nur Syabana (10216929)
2. Ferian Abdi Darmawan (12216797)
3. Xena Taryas Putri (17216710)
Kelompok 7 - 3EA34
Nama Kelompok :
1. Annas Nur Syabana (10216929)
2. Ferian Abdi Darmawan (12216797)
3. Xena Taryas Putri (17216710)
A. Arti Modal Koperasi
Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
Modal Koperasi dapat dikatakan sebagai ‘katalis’ dalam menggerakan kelancaran penyelenggaraan koperasi. Usaha Koperasi itu sendiri merupakan bentuk pengorganisasian usaha yang didasari atas mandat melayani kebutuhan anggota dan juga peluang bisnis kepada non anggota.
Menurut Bpk.Utaryana (Ketua Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang”)
Modal Koperasi adalah sesuatu yang diperuntukan untuk memulai suatu usaha atau kegiatan koperasi. Bentuk: Rupiah, Barang.
B. Sumber Modal Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 Modal Koperasi Terdiri Atas:
a) Modal Sendiri, adalah modal yang menanggung resiko atau disebut equit yang berasal dari simpanan-simpanan berikut:
· Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya dengan yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
· Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
· Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dimaksudkan untuk menutup modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
b) Modal Pinjaman, adalah modal yang berasal dari anggota sendiri atau dari koperasi lain atau dari lembaga-lembaga keuangan atau bank.
c) Modal Penyertaan, yaitu modal yang bersumber dari pemerintah atau dari masyarakat dalam bentuk investasi.
Menurut Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang:
Dana didapat dari anggota berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Simpanan Pokok: sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
Simpanan Wajib: jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan Sukarela: tabungan anggota koperasi yang besarnya tergantung kemampuan anggota dengan besaran jasa sesuai kesepakatan anggota yang dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut UU No.25 Tahun 1992 :
Cadangan Koperasi adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Menurut Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang”
Cadangan Kas:
Modal Penyertaan, didapat dari anggota/luar anggota yang menaruh uang di koperasi.
Dana Cadangan, didapat dari SHU yang kemudian ditentukan menjadi modal cadangan.
DAFTAR PUSTAKA
“Modal Koperasi” kementriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari (diakses 5 Desember 2018).
Sartika, Tiktik. (2008). Ekonomi Koperasi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Suwandi. (2013). Memahami Konsep Modal Koperasi Pada UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Jurnal Infokop. 8(2): 3-4.
DOKUMENTASI
Gambar 1.1
Foto Koperasi KITA " Karawaci Eksis Tangerang"
Gambar 1.2
Papan Nama Koperasi KITA "Karawaci Eksis Tangerang"
Gambar 1.3
Mading Lappan yang berisi foto-foto kegiatan yang berada di Koperasi KITA
"Karawaci Eksis Tangerang"
Gambar 1.4
Ruang Kerja Koperasi KITA "Karawaci Eksis Tangerang"
Gambar 1.5
Foto Dokumentasi bersama ketua Koperasi KITA "Karawaci Eksis Tangerang"
Komentar
Posting Komentar